Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025, besaran BiPIH bervariasi antara tiap embarkasi.
Baca juga:
Dini Hari, Melepas Teman Berhaji
|
Untuk wilayah Jawa Timur, embarkasi Surabaya memiliki BiPIH tertinggi, yaitu sebesar Rp60.955.751, 00 untuk jamaah haji dan Rp94.934.259, 00 untuk PHD/Pembimbing.
Berikut adalah rincian lengkap BiPIH untuk beberapa embarkasi:
Masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat mengunjungi situs web resmi Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di jatim.kemenag.go.id atau mengikuti akun media sosial di @kemenagjatim.